Kamis, 18 Oktober 2012

TENTANG KEPAILITAN

·         Pengertian Kepailitan

Pasal 1 angka 1 undang2 no 37 tahun 2004, kepailitan adalah sita umum atas semua harta kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang2 ini
·         Dasar Hukum Kepailitan
o  Pasal 1131 KUHPerdata
o  Pasal 1132 KUHPerdata
o  Faililismesements Verordering Stb. 1905-217
o  UU no.4 tahun 1998 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN
MENJADI UNDANG-UNDANG
o  UU No.37 Tahun 20

·          Tujuan Kepailitan

1.Menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktun harta debitor apabila dalam waktuyang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya.yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya.

2.Untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminanUntuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminankebendaan yang menuntut haknya dg cara menjual barangkebendaan yang menuntut haknya dg cara menjual barangmilik debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor ataumilik debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor ataupara Kreditor lainnya.para Kreditor lainnya.

3.Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan2 yangMencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan2 yangdapat merugikan kepentingan para Kreditor, atau debitor dapat merugikan kepentingan para Kreditor, atau debitor hanya menguntungkan kreditor tertentu.hanya menguntungkan kreditor tertentu

·         Asas – Asas Kepailitan

1.KESEIMBANGAN (UNTUK MENCEGAH DEBITUR,KESEIMBANGAN (UNTUK MENCEGAH DEBITUR,ATAU KREDITUR YG TDK JUJUR)ATAU KREDITUR YG TDK JUJUR)
2.KELANGSUNGAN USAHA (MEMUNGKINKANKELANGSUNGAN USAHA (MEMUNGKINKANDEBITOR YG PROSPEKTIF TETAPDEBITOR YG PROSPEKTIF TETAPDILANGSUNGKAN)DILANGSUNGKAN)
3.KEADILAN (UNTUK PARA PIHAK YANGKEADILAN (UNTUK PARA PIHAK YANGBERKEPENTINGAN) –BERKEPENTINGAN) –ASAS PARI PASSU  ASAS PARI PASSU MEMBAGI SECARA PROPOSIONAL HARTAMEMBAGI SECARA PROPOSIONAL HARTAKEKAYAAN DEBITOR KPD K.KONKUREN (PS.1132KEKAYAAN DEBITOR KPD K.KONKUREN (PS.1132KUHPERDATA)KUHPERDATA)
4.INTEGRASI (SISTEM HUKUM FORMIL DANINTEGRASI (SISTEM HUKUM FORMIL DANMATERIILNYA MERUPAKAN SATU KESATUAN)MATERIILNYA MERUPAKAN SATU KESATUAN

·         Syarat Kepailitan

Dalam undang-undang kepailitan, persyaratan untuk dapat dipailitkan sungguh sangat sederhana. Pasal 1 ayat (1) UUK, menentukan bahwa yang dapat dipailitkan adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Dari paparan di atas, maka telah jelas, bahwa untuk bisa dinyatakan pailit, debitur harus telah memenuhi dua syarat yaitu:

1. 1. Memiliki minimal dua kreditur;
2. 2. Tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Kreditur yang tidak dibayar tersebut, kemudian dapat dan sah secara hukum untuk mempailitkan kreditur, tanpa melihat jumlah piutangnya.
·         Permohonan oleh Debitur
Menurut pasal 4 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri. Maka kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:
  1. Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;
  2. Izin pengacara yang telah dilegalisasi
  3. Surat kuasa khusus;
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) dari suami atau istri yang masih berlaku;
  5. Persetujuan dari suami atau istri yang dilegalisasi;
  6. Daftar asset dan tanggung jawab; dan
  7. Neraca pembukuan terakhir (dalam hal perseorang
·         Permohonan oleh Kreditur
Jika permohonan dilakukan oleh kreditor, maka pihak kreditor harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;
  2. Izin pengacara yang dilegalisasi/kartu pengacara;
  3. Surat kuasa khusus;
  4. Akta pendaftaran/yayasan/asosiasi yang dilegalisasi oleh kantor perdagangan paling lambat satu minggu sebelum permohonan didaftarkan;
  5. Surat perjanjian utang;
  6. Perincian utang yang tidak dibayar;
  7. Nama serta alamat masing-masing debitor;
  8. Tanda kenal debitor;
  9. Nama serta alamat mitra usaha;
  10. Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris oleh penerjemah resmi (jika menyangkut unsur asing);
·         Apa Itu Utang
UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menentukan tentang apa yang dimaksud dengan menentukan tentang apa yang dimaksud dengan“utang”. Pasal 1 angka 6 menyebutkan utang adalah“utang”. Pasal 1 angka 6 menyebutkan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau matauang asing, baik secara langsung maupun yang akanuang asing, baik secara langsung maupun yang akantimbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau UU dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bilaatau UU dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bilatidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur.mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur
·         Prosedur Permohonan Pernyataan Pailit
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:
  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. (Pasal 6 ayat 2).
  2. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang.
  3. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6).
  4. Pengadilan wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan (Pasal 8).
  5. Pengadilan dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi (Pasal 8).
  6. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat 2).
  7. Putusan Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan (Pasal 8).
  8. Putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari majelis hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum (Pasal 8 ayat 7).
·         Berakhirnya Pailit

1.        Akur (perdamaian)
o  Si pailit mennawarkan kpd kreditur u/ membayar suatu presentase dan sisa di anggap lunas
o  Akur likuidasi
o  Debitur minta penundaan pembayaran
o  Debitur menawarkan pembayaran tunai

2.      Insolvensi
o  Adalah keadaan dimana harta pailit harus dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagikan
o  Terjadi insolvensi apabila tidak ditawarkan akur

3.      Homologasi akur
o  Akur yg sdh diterima dan disahkan oleh hakim

·         Pihak2 yg dapat mengajukan permohonan pailit
1.Debitur sendiri
2.Satu atau beberapa orang Kreditur
3.Kejaksaan demi kepentingan umum
4.Bank Indonesia bila debitur merupakan bank
5.Badan Pengawas Pasar Modal, bila debitur berbentuk perusahaan efek
  • Tugas dan Wewenang Kurator
1)   Pada pengertian secara umum tugas dari Kurator dalam Hal Pernyataan Pailit Debitor adalah mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU. (Pasal 1 angka 5 & Pasal 69 ayat 1)

2)      Dalam hal melaksanakan tugasnya, Kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan (Pasal 69 ayat 2 huruf a)
 
3)      Pada saat melaksanakan tugasnya Kurator dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam meningkatkan nilai harta pailit. Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dan hanya dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum dijadikan jaminan utang maka pinjaman tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas (Pasal 69 ayat 3 dan 4).

4)    Dalam hal melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, tetap berwewenang meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali (Pasal 16 ayat 1).

5)    Jika dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitor (Uit voor baar bij voor raad  Pasal 16 ayat 2).

6) Dalam melaksanakan tugasnnya Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (Pasal 72 )

7)      Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima (Pasal 98)
1.   Melakukan pngurusan dan pemberesan harta pailit
2. Mengumumkan putusan hakim tentang pernyataan pailit dalam Berita   Negara dan surat kabar
3.  Menyelamatkan harta pailit
4.  Menyegel harta benda pailit atas persetujuan hakim pengawas
5.  Menyusun inventaris harta pailit
6. Kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit(atas persetujuan kreditur)
7.   Berwenang membuka surat dan kawat yang dialamatkan kepada si pailit
8.   Kurator menerima pengaduan tentang debitur pailit.
9.  Kurator berwenang untuk memberikan sejumlah nafkah bagi sipailit dan keluarga dengan izin hakim pengawas
10. Memindahtangankan harta pailit sepanjang untuk menutup ongkos kepailitan

1 komentar: